PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KOTA GUNUNGSITOLI

Profil

PROFIL

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

KOTA GUNUNGSITOLI

 

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada  Tahun 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia. Dalam mendukung semangat keterbukaan informasi, Kota Gunungsitoli telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kota Gunungsitoli, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kota Gunungsitoli, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan penetapan Keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor 489-93 Tahun 2022  tentang Penghunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi  Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli.

UU KIP telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik. UU KIP mengamanatkan setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan dengan cara sederhana. Untuk memberikan pelayanan informasi, setiap badan publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Salah satu tugas PPID adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut, Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Gunungsitoli telah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait layanan informasi melalui Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 061/228/DISKOMINFO/2020 tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah (SOP-AP) Pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Gunungsitoli. Dengan adanya SOP ini, diharapkan implementasi UU KIP dapat berjalan efektif, sehingga hak dan kewajiban badan publik maupun pemohon informasi dapat dilaksanakan dengan optimal sesuai dengan tujuan UU KIP.

 

ASAS PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

 

1.     Transparansi Pengguna informasi publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

2.  Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang­ Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.

3.     Pengklasifikasian informasi publik adalah penetapan informasi sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.

4.   Pengujian konsekuensi adalah pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada pemohon informasi dengan mempertimbangkan secara seksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya

 

 

HAKEKAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

 

Adalah pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi kepada pemohon informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proposional dan cara sederhana. Pengecualian informasi publik bersifat ketat dan terbatas. 

1.  Bersifat terbuka - mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.

2.     Akuntabilitas - dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.     Kondisional - sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas.

4.   Partisipatif - mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.

5.     Kesamaan Hak - tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender dan status ekonomi.

6.     Keseimbangan hak dan kewajiban - pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing.

 

 

OPERASIONAL PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

 

Untuk melaksanakan pelayanan informasi, PPID Kota Gunungsitoli didukung oleh Bidang Pendukung Sekretariat, Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi, Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi dan Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi.

 

Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, PPID Kota Gunungsitoli melalui Bidang – Bidang pendukung akan memberikan pelayanan informasi langsung maupun tidak langsung menggunakan media surat, telepon, atau email/website.

 

 

WAKTU PELAYANAN  INFORMASI PUBLIK

 

Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi, PPID Kota Gunungsitoli menetapkan waktu pemberian pelayanan informasi publik. Adapun hari dan waktu pelayanan informasi adalah sebagai berikut:

Hari Senin s/d Kamis    :    08.00 - 16.00 Wib (Istirahat : 12.00 - 13.00 Wib)

Hari Jumat                     :   08.00 – 16.30 Wib (Istirahat:  11.30 - 13.00 Wib)

 

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN INFORMASI PUBLIK

 

Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

a.    Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterima permintaan permohonan informasi. PPID Kota Gunungsitoli akan menyampaikan pemberitahuan tertulis terkait informasi yang diminta serta biaya yang dibutuhkan. PPID Kota Gunungsitoli juga dapat meminta penambahan waktu penyelesaian permohonan informasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja disertai dengan alasan tertulis perihal keterlambatan pemberian informasi.

b.     Jika pemohon informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan materi informasi yang diberikan. Tetapi apabila permintaan informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan UU KIP.

 

BIAYA/TARIF LAYANAN INFORMASI PUBLIK

 

PPID Kota Gunungsitoli menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Sedangkan untuk penggandaan dokumen dan pengiriman dokumen ditanggung sepenuhnya oleh pemohon informasi.

 

KEBERATAN ATAS PEMBERIAN INFORMASI PUBLIK

 

Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID berdasarkan alasan berikut:

a.     Permohonan informasi ditolak

b.     Informasi berkala tidak disediakan

c.      Permintaan informasi tidak ditanggapi

d.     Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta

e.     Permintaan informasi tidak dipenuhi

f.       Biaya yang dikenakan tidak wajar; dan

g.     Informasi disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan.

 

KEDUDUKAN PPID

Kedudukan dan Penunjukan PPID Kota Gunungsitoli

a.  Pemerintah Kota Gunungsitoli  melaksanakan pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi dengan menetapkan PPID.

b.     PPID terdiri dari PPID Utama dan PPID Pembantu.

c.     PPID Utama melekat pada pejabat struktural Eselon II yan g membidangi tugas dan fungsi pelayanan informasi dan dokumentasi dan/atau kehumasan.

d.     PPID Pembantu dijabat oleh pejabat Eselon III SKPD yang menangani informasi dan dokumentasi.

e.     PPID Pembantu terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Perangkat Daerah, Kecamatan

 

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)  LAYANAN INFORMASI PUBLIK

 

Standar Operasional Prosedur (SOP) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Gunungsitoli, terdiri dari :

 

1.     SOP Penyusunan Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik

2.     SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik

3.     SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik

4.     SOP Penanganan Keberatan Informasi Publik

5.     SOP Fasilitasi Sengketa Informasi Publik

 

 DASAR HUKUM PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK

 

Dalam pengelolaan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dijadikan sebagai dasar hukum, sebagai berikut:  

1.     Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

2.     Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

3.   Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

4.   Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang pelayanan Publik

5.     Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kemengterian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah

6.     Peraturan Komisi Informasi RI Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik

7.     Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 71 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kota Gunungsitoli

8.    Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 71 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kota Gunungsitoli

9.   Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 489 – 93 Tahun 2022 Tentang Penghunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli.

10.  Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Gunungsitoli Nomor : 061/228/Diskominfo/2020 Tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah (SOP – AP) Pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Gunungsitoli.

 

 MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

 “PEMERINTAH KOTA GUNUNGSITOLI                                                                  

BERUPAYA UNTUK MEMBERIKAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK SECARA SANTUN, MUDAH,

SEDERHANA, AKURAT SERTA SESUAI DENGAN    PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”


MEKANISME PERMOHONAN


TATA CARA PERMOHONAN


1.     P   1.  Permohonan Langsung

a.      Pemohon memiliki itikad baik dalam kebutuhan informasinya

b.      Pemohon datang ke kantor PPID Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Gunungsitoli

c.   Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik dan melengkapi lampiran yang diperlukan dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diajukan

d.      Permohonan dinyatakan diterima setelah seluruh data dinyatakan lengkap

e.      PPID meregister permohonan dan memberikan Tanda Bukti Penerimaan Permintaan Informasi Publik

f.       Pemohon wajib menyimpan dengan baik tanda bukti tersebut

g.     PPID memproses permintaan informasi publik tersebut dan memberi pemberitahuan tertulis kepada pemohon paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima

2.     Permohonan Secara Online

a.      Pemohon memiliki itikad baik dalam kebutuhan informasinya

b.      Pemohon mengakses http://ppid.gunungsitolikota.go.id

c.      Pemohon membuka Halaman Permohonan Informasi Publik (Online)

d.      Jika belum memiliki akun, silahkan daftar terlebih dahulu

e.      Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik (online) dan mengupload lampiran yang diperlukan

f.       Permohonan dinyatakan diterima setelah seluruh data dinyatakan lengkap

g.  PPID meregister permohonan dan memberikan Tanda Bukti Penerimaan Permintaan Informasi Publik via email

h.     Pemohon wajib menyimpan dengan baik tanda bukti tersebut

i.  PPID memproses permintaan informasi publik tersebut dan memberi pemberitahuan via email kepada pemohon paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima


TATA CARA KEBERATAN

1.     K   1.  Kondisi Keberatan

Dalam hal permohonan informasi publik ditolak, pemohon informasi berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut :

a.    Penolakan atas permohonan informasi publik sesuai dengan perundang-undangan

b.    Tidak ditanggapinya permohonan informasi publik

c.    Permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta

d.    Tidak dipenuhinya permohonan informasi publik

e.    Pengenaan biaya yang tidak wajar, dan/atau

f.     Penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan

 

2.     Registrasi keberatan

Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara mengisi formulir keberatan yang disediakan oleh PPID, dalam hal ini adalah PPID Kota Gunungsitoli, yang beralamat di : Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Gunungsitoli, Jalan Ampera Nomor 9 Gunungsitoli.


Tugas dan Wewenang

TUGAS DAN WEWENANG

 

PPID Utama bertugas:

a.         Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi

b.         Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi

c.   Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PejabatPengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu

d.       Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik

e.         Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik

f.          Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan

g.         Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi

h.        Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat

i.   Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu

j.           Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/ atau sesuai kebutuhan

k.         Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan

l.    Menugaskan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi

 

PPID Utama berwenang:

a.   Menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

b.    Meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya

c.         Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya

d.         Menentukan atau menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik

e.     Menugaskan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu dan/ atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

 

PPID Pembantu bertugas :

a.  Membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya

b.     Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan

c.         Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya

d.   Menjamin ketersediaan dan akselerasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima

e.         Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data pada Perangkat Daerah masing-masing menjadi bahan informasi publik

f.         Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan

 

PPID Pembantu Sekretariat DPRD bertugas :

a.        Menyampaikan, meminta, mengelola, menyimpan informasi dan dokumentasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gunungsitoli

b.      Mengoordinasikan informasi dan dokumentasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gunungsitoli untuk menetapkan informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik

 

Struktur, Visi dan Misi


VISI PPID

Terwujudnya pelayanan informasi yanng transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

 

MISI PPID

 

1.     Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab.

2.     Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.

3.     Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.

4.  Mewujudkan keterbukaan informasi Pemerintah Kota Gunungsitoli dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana

Standar Layanan

STANDAR  LAYANAN INFORMASI PUBLIK

 

Standar Layanan Informasi Publik adalah ukuran yang dijadikan pedoman dalam memberikan layanan, penyediaan, dan penyampaian Informasi Publik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik dengan cara melihat, mengetahui, dan/atau mendapatkan salinan Informasi Publik.

Standar Layanan yang terdiri atas:

a.     Standar Pengumuman

b.     Standar Permintaan Informasi Publik

c.      Standar Pengajuan Keberatan

d.     Standar Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik

e.     Standar Pendokumentasian Informasi Publik

f.       Standar Maklumat Pelayanan

g.     Standar Pengujian Konsekuensi

Standar Layanan Informasi Publik wajib diumumkan dan disebarluaskan.

 

 

Pengumuman Informasi Publik

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DAN

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMBANTU (PPID PEMBANTU)                           DAN  REGULASI PENYELENGGARAANNYA

 

Guna menjamin hak warga Negara memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik dan mewujudkan penyelenggaraan Negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, pada tahun 2008 Pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Selanjutnya di Tahun 2010, Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diikuti dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 serta Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kota Gunungsitoli, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kota Gunungsitoli. Untuk menyelenggarakan layanan informasi publik kepada masyarakat, Pemerintah Kota Gunungsitoli telah menghunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID pembantu) dengan Surat Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor : 489 – 93 Tahun 2022 Tentang Penghujukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli.

Keberadaan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan :

1.         Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi

2.     Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana

3.         Pengecualian bersifat ketat dan terbatas

4.         Kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

 

Informasi dan Informasi Publik

Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau non elektronik.

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan  serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.


Badan Publik

Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/ atau APBD, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/ atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/ atau luar negeri.


Dokumen dan Dokumentasi

Dokumen adalah data, catatan dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh badan publik dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lainnya maupun terekam dalam bentuk apapun, yang dapat dilihat, dibaca atau didengar.

Dokumentasi adalah kegiatan penyimpanan data, catatan dan/ atau keterangan yang dibuat dan/ atau diterima oleh badan publik.

Jenis Informasi Publik

1.     Informasi Publik yang wajib dibuka terdiri atas :

a.  Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.

   Adalah informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik untuk diumumkan secara teratur dan rutin tanpa ada permintaan.

b.  Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta.

Adalah informasi yang apabila tidak disampaikan dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang berhubungan dengan tupoksi Badan Publik tanpa ada permintaan.

c.   Informasi yang wajib tersedia setiap saat.

Adalah informasi yang telah dikuasasi dan didokumentasikan oleh Badan Publik serta telah dinyatakan terbuka sebagai informasi yang dapat diakses oleh pengguna informasi bilamana ada permintaan.

2.     Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik (Informasi yang dikecualikan) terdiri atas:

a.