Informasi
PROFIL
PEJABAT PENGELOLA
INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
KOTA GUNUNGSITOLI
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi
dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan
nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan
informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang
menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara
yang baik.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (UU KIP) pada Tahun
2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia. Dalam
mendukung semangat keterbukaan informasi, Kota Gunungsitoli telah ditetapkan
Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kota Gunungsitoli,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 4 Tahun
2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 71 Tahun
2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah
Kota Gunungsitoli, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan penetapan Keputusan Walikota
Gunungsitoli Nomor 489-93 Tahun 2022 tentang Penghunjukan Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kota
Gunungsitoli.
UU KIP telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam
memperoleh informasi publik. UU KIP mengamanatkan setiap badan publik mempunyai
kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara
cepat, tepat waktu, biaya ringan dan dengan cara sederhana. Untuk memberikan
pelayanan informasi, setiap badan publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi (PPID). Salah satu tugas PPID adalah menyediakan akses
informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut, Pemerintah
Kota Gunungsitoli dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika Kota
Gunungsitoli telah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait
layanan informasi melalui Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 061/228/DISKOMINFO/2020
tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah (SOP-AP) Pada
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Gunungsitoli. Dengan adanya SOP ini,
diharapkan implementasi UU KIP dapat berjalan efektif, sehingga hak dan
kewajiban badan publik maupun pemohon informasi dapat dilaksanakan dengan
optimal sesuai dengan tujuan UU KIP.
ASAS PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
1. Transparansi
Pengguna informasi publik adalah orang yang menggunakan informasi publik
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
2. Informasi yang
dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi
publik sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang tentang Keterbukaan Informasi
Publik.
3. Pengklasifikasian
informasi publik adalah penetapan informasi sebagai informasi yang dikecualikan
berdasarkan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
4. Pengujian
konsekuensi adalah pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu
informasi diberikan kepada pemohon informasi dengan mempertimbangkan secara
seksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih
besar daripada membukanya atau sebaliknya
HAKEKAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Adalah pemberian pelayanan
informasi dan dokumentasi kepada pemohon informasi publik secara cepat, tepat
waktu, biaya ringan/proposional dan cara sederhana. Pengecualian informasi
publik bersifat ketat dan terbatas.
1. Bersifat terbuka -
mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara
memadai serta mudah dimengerti.
2. Akuntabilitas -
dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3. Kondisional - sesuai
dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap
berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas.
4. Partisipatif -
mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan informasi
publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.
5. Kesamaan Hak - tidak
diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender
dan status ekonomi.
6. Keseimbangan hak dan
kewajiban - pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan
kewajiban masing-masing.
OPERASIONAL PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Untuk melaksanakan pelayanan
informasi, PPID Kota Gunungsitoli didukung oleh Bidang Pendukung Sekretariat, Bidang
Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi, Bidang Pelayanan Informasi dan
Dokumentasi dan Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi.
Untuk memenuhi dan
melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, PPID Kota
Gunungsitoli melalui Bidang – Bidang pendukung akan memberikan pelayanan informasi
langsung maupun tidak langsung menggunakan media surat, telepon, atau email/website.
WAKTU PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi, PPID Kota
Gunungsitoli menetapkan waktu pemberian pelayanan informasi publik. Adapun hari
dan waktu pelayanan informasi adalah sebagai berikut:
Hari Senin s/d Kamis :
08.00 - 16.00 Wib (Istirahat : 12.00 -
13.00 Wib)
Hari Jumat : 08.00 – 16.30 Wib (Istirahat: 11.30 - 13.00
Wib)
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN INFORMASI PUBLIK
Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik
dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah
ditetapkan.
a. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak
diterima permintaan permohonan informasi. PPID Kota Gunungsitoli akan
menyampaikan pemberitahuan tertulis terkait informasi yang diminta serta biaya
yang dibutuhkan. PPID Kota Gunungsitoli juga dapat meminta penambahan waktu
penyelesaian permohonan informasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja disertai
dengan alasan tertulis perihal keterlambatan pemberian informasi.
b.
Jika pemohon informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan
materi informasi yang diberikan. Tetapi apabila permintaan informasi ditolak,
maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan UU KIP.
BIAYA/TARIF LAYANAN INFORMASI PUBLIK
PPID Kota Gunungsitoli menyediakan informasi publik secara gratis (tidak
dipungut biaya). Sedangkan untuk penggandaan dokumen dan pengiriman dokumen
ditanggung sepenuhnya oleh pemohon informasi.
KEBERATAN ATAS PEMBERIAN INFORMASI PUBLIK
Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis
kepada Atasan PPID berdasarkan alasan berikut:
a.
Permohonan informasi ditolak
b.
Informasi berkala tidak disediakan
c.
Permintaan informasi tidak ditanggapi
d.
Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
e.
Permintaan informasi tidak dipenuhi
f.
Biaya yang dikenakan tidak wajar; dan
g.
Informasi disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan.
KEDUDUKAN PPID
Kedudukan dan Penunjukan PPID Kota Gunungsitoli
a. Pemerintah Kota Gunungsitoli melaksanakan pengelolaan pelayanan informasi
dan dokumentasi dengan menetapkan PPID.
b.
PPID terdiri dari PPID Utama dan PPID Pembantu.
c. PPID Utama melekat pada pejabat struktural Eselon II yan g membidangi tugas
dan fungsi pelayanan informasi dan dokumentasi dan/atau kehumasan.
d.
PPID Pembantu dijabat oleh pejabat Eselon III SKPD yang menangani informasi
dan dokumentasi.
e.
PPID Pembantu terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat,
Perangkat Daerah, Kecamatan
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Standar
Operasional Prosedur (SOP) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Kota Gunungsitoli, terdiri dari :
1.
SOP Penyusunan Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik
2.
SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik
3.
SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik
4.
SOP Penanganan Keberatan Informasi Publik
5.
SOP Fasilitasi Sengketa Informasi Publik
DASAR HUKUM PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Dalam pengelolaan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota
Gunungsitoli, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dijadikan sebagai
dasar hukum, sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 Tentang pelayanan Publik
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kemengterian Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah
6. Peraturan Komisi Informasi RI Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan
Informasi Publik
7. Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 71 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kota Gunungsitoli
8. Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas
Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 71 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kota Gunungsitoli
9. Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 489 – 93 Tahun 2022 Tentang
Penghunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli.
10. Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Gunungsitoli Nomor :
061/228/Diskominfo/2020 Tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi
Pemerintah (SOP – AP) Pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Gunungsitoli.
MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
“PEMERINTAH KOTA GUNUNGSITOLI
BERUPAYA UNTUK MEMBERIKAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK SECARA SANTUN, MUDAH,
SEDERHANA, AKURAT SERTA SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”
MEKANISME PERMOHONAN
TATA CARA PERMOHONAN
1. P 1. Permohonan
Langsung
a.
Pemohon memiliki itikad baik dalam
kebutuhan informasinya
b.
Pemohon datang ke kantor PPID Dinas
Komunikasi dan Informatika Kota Gunungsitoli
c. Pemohon mengisi formulir permohonan
informasi publik dan melengkapi lampiran yang diperlukan dalam waktu
selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diajukan
d.
Permohonan dinyatakan diterima
setelah seluruh data dinyatakan lengkap
e.
PPID meregister permohonan dan
memberikan Tanda Bukti Penerimaan Permintaan Informasi Publik
f.
Pemohon wajib menyimpan dengan baik
tanda bukti tersebut
g. PPID memproses permintaan informasi publik tersebut dan memberi pemberitahuan tertulis kepada pemohon paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima
2. Permohonan
Secara Online
a.
Pemohon memiliki itikad baik dalam
kebutuhan informasinya
b.
Pemohon mengakses http://ppid.gunungsitolikota.go.id
c.
Pemohon membuka Halaman Permohonan Informasi Publik (Online)
d.
Jika belum memiliki akun, silahkan
daftar terlebih dahulu
e.
Pemohon mengisi formulir permohonan
informasi publik (online) dan mengupload lampiran yang diperlukan
f.
Permohonan dinyatakan diterima
setelah seluruh data dinyatakan lengkap
g. PPID meregister permohonan dan
memberikan Tanda Bukti Penerimaan Permintaan Informasi Publik via email
h.
Pemohon wajib menyimpan dengan baik
tanda bukti tersebut
i. PPID memproses permintaan informasi publik tersebut dan memberi pemberitahuan via email kepada pemohon paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima
TATA CARA KEBERATAN
1.
K 1. Kondisi
Keberatan
Dalam
hal permohonan informasi publik ditolak, pemohon informasi berhak mengajukan
keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut :
a. Penolakan atas permohonan informasi publik sesuai dengan
perundang-undangan
b. Tidak ditanggapinya permohonan informasi publik
c. Permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana
yang diminta
d. Tidak dipenuhinya permohonan informasi publik
e. Pengenaan biaya yang tidak wajar, dan/atau
f. Penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur
dalam peraturan
2.
Registrasi
keberatan
Pengajuan
keberatan dilakukan dengan cara mengisi formulir keberatan yang disediakan oleh
PPID, dalam hal ini adalah PPID Kota Gunungsitoli, yang beralamat di
: Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Gunungsitoli, Jalan Ampera Nomor 9
Gunungsitoli.
TUGAS DAN WEWENANG
PPID Utama bertugas:
a.
Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi
dan dokumentasi
b.
Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan
informasi dan dokumentasi
c. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan
pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PejabatPengelola Informasi
dan Dokumentasi Pembantu
d. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan,
dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik
e.
Melakukan verifikasi bahan informasi dan
dokumentasi publik
f.
Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan
dokumentasi yang dikecualikan
g.
Melakukan pemutakhiran informasi dan
dokumentasi
h.
Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk
diakses oleh masyarakat
i. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi,
dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang
dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu
j.
Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja
secara berkala dan/ atau sesuai kebutuhan
k.
Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang
layak untuk dipublikasikan
l. Menugaskan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola,
dan memelihara informasi dan dokumentasi
PPID Utama berwenang:
a. Menolak memberikan informasi dan dokumentasi
yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
b. Meminta dan memperoleh informasi dan
dokumentasi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu yang
menjadi cakupan kerjanya
c.
Mengoordinasikan pemberian pelayanan
informasi dan dokumentasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya
d.
Menentukan atau menetapkan suatu informasi
dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik
e. Menugaskan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Pembantu dan/ atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan,
serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
PPID Pembantu bertugas :
a. Membantu
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melaksanakan tanggung jawab, tugas,
dan kewenangannya
b. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dilakukan paling sedikit 6 (enam)
bulan sekali atau sesuai kebutuhan
c.
Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan
dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
d. Menjamin ketersediaan dan akselerasi bagi
pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan
prinsip-prinsip pelayanan prima
e.
Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan
dan data pada Perangkat Daerah masing-masing menjadi bahan informasi publik
f. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan
teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan
PPID Pembantu Sekretariat DPRD bertugas :
a. Menyampaikan, meminta, mengelola, menyimpan
informasi dan dokumentasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Gunungsitoli
b. Mengoordinasikan informasi dan dokumentasi
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gunungsitoli untuk menetapkan
informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik
VISI PPID
Terwujudnya pelayanan informasi yanng
transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
MISI PPID
1. Meningkatkan
pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab.
2. Membangun dan
mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.
3. Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.
4. Mewujudkan keterbukaan informasi Pemerintah Kota Gunungsitoli dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana
STANDAR LAYANAN
INFORMASI PUBLIK
Standar Layanan Informasi Publik adalah ukuran yang
dijadikan pedoman dalam memberikan layanan, penyediaan, dan penyampaian
Informasi Publik
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik dengan
cara melihat, mengetahui, dan/atau mendapatkan salinan Informasi Publik.
Standar Layanan yang terdiri atas:
a.
Standar Pengumuman
b.
Standar Permintaan Informasi
Publik
c.
Standar Pengajuan Keberatan
d.
Standar Penetapan dan Pemutakhiran
Daftar Informasi Publik
e.
Standar Pendokumentasian
Informasi Publik
f.
Standar Maklumat Pelayanan
g.
Standar Pengujian
Konsekuensi
Standar Layanan Informasi Publik wajib diumumkan dan
disebarluaskan.
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN
DOKUMENTASI (PPID) DAN
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN
DOKUMENTASI PEMBANTU (PPID
PEMBANTU) DAN REGULASI PENYELENGGARAANNYA
Guna
menjamin hak warga Negara memperoleh informasi yang berkaitan dengan
kepentingan publik dan mewujudkan penyelenggaraan Negara yang transparan,
efektif, efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, pada tahun 2008
Pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (UU KIP). Selanjutnya di Tahun 2010, Pemerintah menetapkan Peraturan
Pemerintah Nomor 61 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik, diikuti dengan Peraturan Komisi Informasi
Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik yang telah diubah
dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 serta Peraturan Wali Kota
Gunungsitoli Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan
Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kota Gunungsitoli, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 4 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 17 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kota
Gunungsitoli. Untuk menyelenggarakan layanan informasi publik kepada masyarakat,
Pemerintah Kota Gunungsitoli telah menghunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu
(PPID pembantu) dengan Surat Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor : 489 – 93 Tahun
2022 Tentang Penghujukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu di Lingkungan Pemerintah
Kota Gunungsitoli.
Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung
jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan
informasi di badan publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu
(PPID Pembantu) adalah pejabat yang
melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat
Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli.
Keberadaan
Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai
landasan hukum yang berkaitan dengan :
1.
Hak setiap Orang untuk memperoleh
Informasi
2. Kewajiban Badan Publik menyediakan
dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional,
dan cara sederhana
3.
Pengecualian bersifat ketat dan
terbatas
4.
Kewajiban Badan Publik untuk
membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Informasi dan Informasi Publik
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan
tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun
penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam
berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi secara elektronik atau non elektronik.
Informasi
Publik adalah informasi yang
dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu badan
publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau
penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan serta Informasi lain
yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Badan Publik
Badan
Publik adalah lembaga eksekutif,
legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan
dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber
dari APBN dan/ atau APBD, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau
seluruh dananya bersumber dari APBN dan/ atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/
atau luar negeri.
Dokumen dan Dokumentasi
Dokumen adalah data, catatan dan/atau keterangan yang dibuat
dan/atau diterima oleh badan publik dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik
tertulis di atas kertas atau sarana lainnya maupun terekam dalam bentuk apapun,
yang dapat dilihat, dibaca atau didengar.
Dokumentasi
adalah kegiatan penyimpanan data, catatan dan/ atau keterangan yang dibuat dan/
atau diterima oleh badan publik.
Jenis Informasi Publik
1.
Informasi
Publik yang wajib dibuka terdiri atas :
a.
Informasi
yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
Adalah informasi yang telah dikuasai dan
didokumentasikan oleh Badan Publik untuk diumumkan secara teratur dan rutin
tanpa ada permintaan.
b.
Informasi
yang wajib diumumkan secara serta merta.
Adalah
informasi yang apabila tidak disampaikan dapat mengancam hajat hidup orang
banyak dan ketertiban umum yang berhubungan dengan tupoksi Badan Publik tanpa
ada permintaan.
c.
Informasi
yang wajib tersedia setiap saat.
Adalah
informasi yang telah dikuasasi dan didokumentasikan oleh Badan Publik serta
telah dinyatakan terbuka sebagai informasi yang dapat diakses oleh pengguna informasi
bilamana ada permintaan.
2.
Informasi
Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik (Informasi yang
dikecualikan) terdiri atas:
a.