PERMINTAAN PROPOSAL PERMOHONAN DAK NONFISIK BOP PAUD TAHUN ANGGARAN 2019 DARI SATUAN PAUD DAN PENDIDIKAN NONFORMAL DI GUNUNGSITOLI
Nomor Dokumen
500024839
Tanggal Publish
21 December 2018
Jenis Informasi
Program dan Kegiatan
Kategori Dokumen
Serta Merta
Tipe Dokumen
Lainnya (.pdf)
Penerbit
Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli
Kandungan Informasi
Kepada Sdr. Kepala/Pengelola Satuan PAUD (TK, KB, TPA, dan SPS) atau Satuan Pendidikan Nonformal Penyelenggara PAUD (PKBM) Swasta se-Kota Gunungsitoli di Tempat Untuk kelancaran proses pengajuan dan penetapan alokasi, serta penyaluran DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun Anggaran 2019, dimintakan kepada Saudara untuk segera menyampaikan Proposal Permohonan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun Anggaran 2019 melalui Sdr. FERDINAN ZEBUA, S.Pd., M.M. (Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana) atau kepada Sdr. FATIATULO TELAUMBANUA, S.Pd. (Pelaksana) pada Bidang Pembinaan PAUD dan PNF Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli selambat-lambatnya pada hari Senin, 31 Desember 2018. Perlu ditegaskan bahwa satuan pendidikan yang tidak menyampaikan Proposal Permohonan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun Anggaran 2019 sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan tersebut di atas dianggap TIDAK BERSEDIA menerima DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun Anggaran 2019 sebagaimana ketentuan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD bahwa Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD Daerah mengusulkan daftar Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal calon penerima DAK Nonfisik BOP PAUD yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan dalam surat keputusan kepala daerah atau surat keputusan pejabat yang ditunjuk. Dalam hal ini Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2019 perlu segera mengajukan usulan daftar alokasi DAK Nonfisik BOP PAUD untuk ditetapkan melalui Keputusan Walikota Gunungsitoli yang dilampiri jumlah peserta didik dan jumlah alokasi dana per Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal sebagai dasar pengajuan pencairan DAK Nonfisik BOP PAUD oleh BPKPD Kota Gunungsitoli dari Bendahara Umum Daerah (BUD) ke masing-masing rekening bank atas nama Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal. Adapun kelengkapan dokumen/berkas proposal Permohonan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun Anggaran 2019 dari masing-masing satuan pendidikan adalah sebanyak 2 (dua) set tanpa dijilid (dalam map) antara lain: 1. Surat Pemohonan Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal Penyelenggara PAUD (Lampiran II); 2. Surat Pernyataan Bersedia Membuat dan Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD 2019 (Lampiran III); 3. Profil Satuan Pendidikan (file ekspor data dari Dapodik PAUD-Dikmas); 4. Data Peserta Didik (file ekspor data dari Dapodik PAUD-Dikmas); 5. Data Guru dan Tenaga Kependidikan (file ekspor data dari Dapodik PAUD-Dikmas); 6. Data Sarana dan Prasarana (file ekspor data dari Dapodik PAUD-Dikmas); 7. Fotokopi sah Izin Pendirian dan/atau Akta Pendirian, khusus bagi satuan pendidikan yang masa Izin Operasionalnya masih berlaku s.d. tahun 2019; 8. Fotokopi sah Izin Operasional yang masih berlaku; 9. Rencana Kerja Tahunan (RKT) Satuan PAUD atau SPNF Penyelenggara PAUD Tahun Anggaran 2019; 10. Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan PAUD atau SPNF Penyelenggara PAUD (RKAS) Tahun Anggaran 2019; 11. Fotokopi sah Sertifikat NPSN Satuan Pendidikan atau SPNF Penyelenggara PAUD; 12. Fotokopi NPWP Satuan Pendidikan; 13. Fotokopi sah Rekening BRI a.n satuan pendidikan (harus sesuai nomenklatur satuan pendidikan yang terdapat pada Sertifikat NPSN) yang masih aktif dengan dibuktikan legalisir bank pada bulan berjalan; 14. Fotokopi sah SK Kepala Sekolah/Pengelola dan SK Penugasan Bendahara DAK Nonfisik BOP PAUD 2019 Satuan PAUD atau SPNF Penyelenggara PAUD; 15. Fotokopi sah KTP Kepala Sekolah/Pengelola dan Bendahara DAK Nonfisik BOP PAUD 2019 Satuan PAUD atau SPNF Penyelenggara PAUD; 16. Surat Pernyataan Telah Menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun Anggaran 2018 beserta fotokopi halaman depan laporan tersebut (khusus satuan pendidikan penerima DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018) (Lampiran IV); dan 17. Materai Rp6.000 sebanyak 8 (delapan) lembar. Pada saat penyerahan berkas/dokumen, diharapkan kepada masing-masing Satuan PAUD (TK, KB, TPA, dan SPS) atau SPNF Penyelenggara PAUD (PKBM) agar memperlihatkan salinan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018 (khusus bagi penerima DAK Nonfisik BOP PAUD tahun 2018). Penghitungan alokasi penyaluran DAK Nonfisik BOP PAUD dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal yang mendapatkan DAK Nonfisik BOP PAUD adalah berdasarkan data riil jumlah peserta didik yang dilayani sesuai dengan data yang valid di aplikasi Dapodik PAUD dan Dikmas. Satuan biaya BOP PAUD sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per peserta didik per tahun. Bersama ini terlampir Data Pengajuan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2019 berdasarkan data Dapodik PAUD-Dikmas keadaan 16 Desember 2018 (https://app.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/simdak//index.php?r=site/pengajuan) sebagai bahan seperlunya bagi Saudara dalam menyusun RAKS dan proposal Permohonan DAK BOP PAUDTahun Anggaran 2019 (lihat Lampiran I). Khusus bagi satuan pendidikan swasta yang masa Izin Operasionalnya berakhir tahun 2018 atau tahun 2019 dan tidak memiliki Izin Pendirian yang diterbitkan atas nama Walikota Gunungsitoli (dalam hal ini bukan Akta Pendirian), dihimbau untuk segera mengurus Izin Pendirian tersebut di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Kota Gunungsitoli (Jalan Pancasila No. 21 Telp/Fax. (0639) 21686 Gunungsitoli) sebelum mengajukan perpanjangan Izin Operasional kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli. Fotokopi Izin Operasional yang masih berlaku merupakan salah satu kelengkapan dokumen pengajuan proposal DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun Anggaran 2019. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan, terima kasih.